Banyumas - Hajatan menjadi tradisi di lingkungan masyarakat yang cukup terganggu pelaksanaannya selama pandemi Covid-19. Guna menerapkan PPKM Darurat Covid-19 pemerintah kabupaten Banyumas telah menerbitkan Surat Edaran tentang larangan kegiatan hajatan, keramaian dan aktivitas sosial masyarakat di masa pandemi ini.
Menyikapi hal tersebut satgas PPKM Darurat Covid-19 Somagede yang terdiri dari Koramil 09/Somagede, Polsek Somagede, Camat Somagede, Satpol PP dan Kasi Trantib Somagede mendatangi lokasi hajatan dirumah bapak Tarman desa Sokawera RT 4 RW 1 dan dirumah bapak Kastam desa Kanding RT 05 RW 04 kecamatan Somagede kabupaten Banyumas. Selasa 06/07/2021.
Komandan Kodim 0701/Banyumas Letkol Inf Candra S.E.,M.I.Pol., melalui Danramil 09/Somagede Kapten Chb Kamyono, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kita dari Satgas PPKM darurat Covid-19 kecamatan Somagede mendatangi rumah pemohon hajatan guna menyampaikan bahwa selama PPKM darurat ini untuk hajatan di tiadakan.
Yang diperbolehkan hanya melaksanakan akad nikah di Kantor Urusan Agama setempat, yang berpedoman pada protokol kesehatan. Artinya protokol kesehatan dengan tidak membawa keluarga yang berlebihan, cukup calon suami istri dan saksi-saksi serta wajib menggunakan masker. Tambahnya.
Apabila setelah di beri peringatan ini, namun pihak keluarga tetap melaksanakan hajatan, maka dengan sangat terpaksa kami satgas PPKM darurat covid-19 akan membubarkan acara tersebut, jadi kami mohon kepada pihak keluarga untuk menunda pelaksanaan hajatan tersebut sampai dengan batas waktu yang telah di tentukan oleh pemerintah.
Dari hasil musyawarah dengan pihak keluarga yang akan menyelenggarakan hajatan, kami simpulkan bahwa pihak keluarga menerima himbauan dari satgas PPKM darurat Covid-19 dan akan menunda pelaksanaan hajatan tersebut sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Pungkasnya. (AuL).