Banyumas - Seluruh aparat gabungan yang tergabung dalam satgas penangan Covid-19 diterjunkan untuk melaksanakan aturan pemberlakuan PPKM darurat, Koramil 13/Ajibarang bersama Polsek Ajibarang dan Dishub kabupaten Banyumas serta Satpol PP kecamatan Ajibarang melaksanakan penyekatan kendaraan diperbatasan yang akan menuju ke wilayah kabupaten Banyumas. Rabu malam 12/08/2021.
Komandan Kodim 0701/Banyumas Letkol Inf Candra, S.E., M.I.Pol melalui Danramil 13/Ajibarang Kapten Chb Karsum menyampaikan bahwa kegiatan penyekatan kendaraan di jembatan timbang Ajibarang kabupaten Banyumas ini dilakukan untuk memberikan edukasi tentang perpanjangan PPKM Covid-19 diwilayah kabupaten Banyumas.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Covid-19 diwilayah Jawa dan Bali sudah dimulai pada tanggal 03 Juli 2021 melalui Intruksi Nomor 15 Tahun 2021 dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia dalam rangka mengendalikan penularan Covid-19, serta instruksi dari Bupati Banyumas tentang penyekatan jalan dan diperpanjang sampai dengan 18 Agustus 2021. Terangnya.
Malam ini kita menghentikan seluruh kendaraan yang berplat luar kota untuk menanyakan tujuan kemana, dalam rangka apa, sudah ada kartu vaksin atau test antigen negative Covid-19 apa belum, apabila dari jawabannya bisa dipertanggungjawabkan maka dipersilahkan melanjutkan perjalanan tapi apabila sebaliknya maka kami himbau untuk kembali ke asalnya atau putar balik. Jelasnya.
Kita memahami masyarakat merasa tidak nyaman karena aturan PPKM sama seperti awal pandemi, tapi semua ini terpaksa demi menekan angka positif Covid-19, kita semua juga sudah tahu bahwa korban dari virus ini sudah banyak. Mari kita bersama-sama menjaga diri kita, keluarga kita dan lingkungan kita agar terhindar dari wabah ini. Ajak Danramil.
Selain itu kita juga mensosialisasikan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dalam setiap melaksanakan aktifitas serta mengajak masyarakat untuk mensukseskan program pemerintah tentang PPKM Covid-19 agar pandemi ini segera berakhir. Pungkasnya (AuL).