Banyumas – Berdasarkan Surat Edaran Bersama Kemenkeu dan Kementrian PDTT tentang optimalisasi dan percepatan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) Tahun Anggaran 2022, bahwa Dana Desa (DD) wajib digunakan untuk BLT Desa yang diberikan kepada keluarga tidak mampu atau miskin yang diputuskan memalui musyawarah desa dengan hasil penetapan musyawarah desa untuk KPM Lansia. Bantuan ini diluncurkan terkait langkah strategis akibat kenaikan harga BBM.
Pada kesempatan tersebut, Danramil 18/Purwojati Kapten Inf M. Subakti menyampaikan bahwa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang diperuntukkan bagi masyarakat desa yang memenuhi kriteria tertentu antara lain keluarga miskin, keluarga yang sakit, tidak memiliki pekerjaan dan belum mendapat bantuan sosial lainnya.
Tidak semua warga menerimanya, bantuan tersebut ditujukan kepada keluarga tidak mampu atau miskin yang diputuskan melalui musyawarah desa dengan hasil penetapan musyawarah desa sehingga tercipta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan mendapatkan BLT-DD.
Sebanyak 354 KPM di 3 Desa sewilayah Kecamatan Purwojati Kabupaten Banyumas mendapatkan sebesar Rp. 300.000,- tanpa potongan, Serta uang tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan keluarga bukan untuk membeli rokok maupun minuman keras, apalagi main judi. Tegasnya.
Warga yang mencairkan bantuan harus membawa fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Serta wajib menerapkan protokol kesehatan serta bagi yang tidak bisa hadir untuk mengambilnya maka bisa di kuasakan dengan orang lain, tentunya ada surat pernyataan dengan bermaterai. Pungkasnya. (AuL).