Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengemukakan berkas sudah dinyatakan lengkap pihak Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan pada 18 April 2023.
“Sesuai
ketentuan KUHAP setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) maka kewajiban
kami (penyidik) menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke penuntut
(kejaksaan),” ungkap Iqbal pada keterangannya, Senin 22 Mei 2023.
Penyidik
Satuan Reskrim Polres Pekalongan Kota menyerahkan berkas ke Kejari Kota
Pekalongan pada 16 April 2023 dan diterima pada 17 April 2023.
Setelah berkas diterima, jaksa sudah melakukan penelitian hasil penyidikannya dan dinyatakan lengkap.
Barang bukti yang diserahkan ke pihak kejaksaan di antaranya 2 pcs sarung merek Gajah Duduk Asia kembang dengan kemasan kardus warna putih yang mana pada kemasan depannya terdapat logo PAJ, logo Top Brand 2010 – 2012, logo Superbrands 2004 – 2012 Indonesia’s Choice, logo Gajah Duduk, tulisan Gajah Duduk dan tulisan Asia Kembang. Pada kemasan belakang terdapat tulisan produksi PT. PAJ, sedangkan pada kain sarung tertempel stiker hologram dengan logo Gajah Duduk dan tulisan PT. PAJ.
Beberapa sarung yang sama juga jadi barang bukti. Selain itu ada nota-nota pembelian dan satu bendel fotokopi sertifikat pengalihan hak atas merek terdaftar PT. Pismatex Textile Industry beralamat di Pekalongan kepada PT. Gajah Duduk beralamat di Surabaya. Fotokopi sertifikat pengalihan hak atas merek itu juga dilengkapi nomor pendaftaran yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang ditandatangani oleh a.n. Menkumham RI Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual u.b. Direktur Merek dan Indikasi Geografis Fathlurachman.
“Pada
perkara ini tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Pekalongan
Kota sejak 17 April 2023 dengan surat perintah penahanan. Penetapan
tersangka berdasarkan bukti yang cukup,” tandas Iqbal.