BATANG - Saat ini Masyarakat
dapat melapor kepada pihak kepolisian bila terjadi sesuatu yang menimpa
mereka. Secara umum, laporan dapat disampaikan dengan mendatangi kantor
polisi terdekat. Tetapi, laporan juga dapat dilakukan melalui telepon
call center 110. Bagaimana caranya?
Kapolre Batang, AKBP Saufi Salamun, melalui Kasi Humas Polres Batang AKP Busono mengatakan, masyarakat kini dapat melaporkan kejadian dilingkungan masing-masing melalui telepon call center 110.
"Kami ingin memudahkan masyarakat untuk melaporkan kejadian yang menimpa mereka. Selain dengan cara mendatangi kantor polisi terdekat, masyarakat juga dapat melaporkan kejadian melalui layanan call center 110," kata AKP Busono, Rabu (10/05/2023).
AKP Busono juga menjelaskan, laporan tersebut dapat terkait dengan informasi, kecelakaan, bencana, kerusuhan, serta pengaduan seperti penghinaan, ancaman, dan tindak kekerasan.
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, laporan diartikan sebagai pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana.
"Masyarakat diminta untuk memberikan informasi yang jelas dan detail tentang kejadian yang dilaporkan, seperti waktu, tempat, dan kronologi kejadian," tambahnya.
Setelah menerima laporan kata Dia, operator call center 110 akan memberikan petunjuk atau instruksi berikutnya. Jika diperlukan, petugas kepolisian akan dikirim ke tempat kejadian atau masyarakat akan diminta untuk datang ke kantor polisi terdekat untuk memberikan laporan secara langsung.
AKP Busono juga menjelaskan, bahwa pihak Polres Batang berharap masyarakat akan aktif dalam melaporkan kejadian-kejadian yang dapat membahayakan diri mereka sendiri atau orang lain. Dengan kerja sama antara masyarakat dan kepolisian, Polres Batang dapat memberikan perlindungan dan keamanan yang lebih baik bagi masyarakat.
Kapolre Batang, AKBP Saufi Salamun, melalui Kasi Humas Polres Batang AKP Busono mengatakan, masyarakat kini dapat melaporkan kejadian dilingkungan masing-masing melalui telepon call center 110.
"Kami ingin memudahkan masyarakat untuk melaporkan kejadian yang menimpa mereka. Selain dengan cara mendatangi kantor polisi terdekat, masyarakat juga dapat melaporkan kejadian melalui layanan call center 110," kata AKP Busono, Rabu (10/05/2023).
AKP Busono juga menjelaskan, laporan tersebut dapat terkait dengan informasi, kecelakaan, bencana, kerusuhan, serta pengaduan seperti penghinaan, ancaman, dan tindak kekerasan.
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, laporan diartikan sebagai pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana.
"Masyarakat diminta untuk memberikan informasi yang jelas dan detail tentang kejadian yang dilaporkan, seperti waktu, tempat, dan kronologi kejadian," tambahnya.
Setelah menerima laporan kata Dia, operator call center 110 akan memberikan petunjuk atau instruksi berikutnya. Jika diperlukan, petugas kepolisian akan dikirim ke tempat kejadian atau masyarakat akan diminta untuk datang ke kantor polisi terdekat untuk memberikan laporan secara langsung.
AKP Busono juga menjelaskan, bahwa pihak Polres Batang berharap masyarakat akan aktif dalam melaporkan kejadian-kejadian yang dapat membahayakan diri mereka sendiri atau orang lain. Dengan kerja sama antara masyarakat dan kepolisian, Polres Batang dapat memberikan perlindungan dan keamanan yang lebih baik bagi masyarakat.