Penindakan Efektif dengan Melakukan Imbauan Penggunaan knalpot Brong

Penindakan Efektif dengan Melakukan Imbauan Penggunaan knalpot Brong

Friday, January 19, 2024

Batang - Personel kepolisian dan anggota TNI, yang dipimpin Kapolsek Subah Polres Batang AKP Rofi'i melaksanakan penertiban dan imbauan kepada para karyawan pabrik yang menggunakan kendaraan dengan knalpot Brong bertempat parkir PT. SSM (Subah Spinning Mills) yang berlokasi di Desa Clapar, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, Jumat (9/1/2024).

Tindakan ini dilakukan sebagai upaya penertiban terhadap penggunaan knalpot Brong yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pemakaian knalpot Brong telah menjadi perhatian serius, terutama di wilayah sekitar pabrik. Tidak hanya merugikan lingkungan sekitar, tetapi juga menciptakan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar,” ujar Kapolsek.

Imbauan ini dilaksanakan dengan tujuan memberikan pemahaman kepada para pengendara tentang dampak negatif pemakaian knalpot Brong. Ia menyampaikan bahwa," kepatuhan terhadap peraturan adalah langkah awal dalam menciptakan lingkungan yang nyaman bagi semua pihak," tegas AKP Rofi'i.

Selain menciptakan lingkungan yang lebih tenang, penggunaan knalpot original juga merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas. 

PT SSM sebagai perusahaan yang peduli terhadap ketertiban dan keamanan lingkungan sekitar memberikan dukungan penuh terhadap operasi penertiban ini.

Operasi penertiban knalpot Brong di PT SSM Subah menjadi langkah positif dalam menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan tenang. Dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk kepolisian, TNI, dan manajemen perusahaan.

“Diharapkan dapat menciptakan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas. Langkah-langkah ini sejalan dengan upaya menjaga ketertiban umum dan memberikan kontribusi positif bagi lingkungan sekitar,” pungkasnya.