Dalam peristiwa memilukan ini, dua orang meninggal dunia,
satu luka berat, dan sembilan lainnya mengalami luka ringan.
Menurut Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, dalam
konferensi pers yang digelar pada Selasa, 2 April 2024, kecelakaan dimulai
ketika dua KBM Isuzu Mikrolet yang telah dimodifikasi menjadi odong-odong
berhenti di jalur kanan untuk berbelok ke arah kanan.
"Sementara itu, di belakangnya, KBM Isuzu Mikrolet
lainnya, dengan nomor polisi B-1022-TV yang juga diubah menjadi odong-odong,
ikut berhenti di lajur kanan dengan maksud yang sama, yaitu hendak berbelok ke
kanan. Namun, pada saat bersamaan, dari arah belakang kedua kendaraan tersebut,
datang KBM Truck Box Mitsubishi dengan nomor polisi T-8768-AD, yang juga melaju
di lajur kanan," terangnya.
Sebagai respons atas tragedi ini, Polres Batang mengambil
tindakan hukum dengan menetapkan tiga tersangka: AS, RS, dan BR. AS, pengemudi
KBM Truck Box Mitsubishi yang terlibat langsung dalam kecelakaan, ditetapkan
sebagai tersangka.
"Berdasarkan Pasal yang diterapkan, AS ditetapkan
sebagai tersangka pada Selasa, 26 Maret 2024, dengan ancaman hukuman maksimal 6
tahun penjara atau denda Rp 12.000.000,00. Telah dilakukan penahanan pertama di
Rutan Polres Batang selama 20 hari, mulai dari tanggal 26 Maret 2024 hingga 14
April 2024," jelasnya.
Peristiwa ini menyisakan pelajaran berharga tentang
pentingnya keselamatan berkendara. Masyarakat, baik pengemudi maupun penumpang,
diingatkan untuk mematuhi aturan lalu lintas dan senantiasa memperhatikan
situasi sekitar
"Terakhir, BR ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis,
28 Maret 2024, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp
10.000.000,00. BR juga telah ditahan di Rutan Polres Batang selama 20 hari,
mulai dari tanggal 28 Maret 2024 hingga 16 April 2024," tambahnya.
Semoga tragedi ini
menjadi momentum bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dan mengutamakan
keselamatan dalam berkendara.