Satresnarkoba Polres Batang Ungkap Kasus Peredaran Obat Berbahaya di Desa Gringsing

Satresnarkoba Polres Batang Ungkap Kasus Peredaran Obat Berbahaya di Desa Gringsing

Friday, July 26, 2024

Batang - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang berhasil mengungkap kasus peredaran obat berbahaya di Desa Gringsing, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu (20/7/2024).

Kasatnarkoba Polres Batang, AKP Erdi Nuryawan, menjelaskan bahwa keberhasilan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi mencurigakan di Butik Najwa yang berlokasi di Desa Gringsing. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Batang segera melakukan pengintaian di lokasi.

"Pada Sabtu (20/7/2024) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka pertama, AS alias Pentol (20), warga Desa Kebodalem Gringsing yang sedang mengambil paket JNE di Butik Najwa," ujar AKP Erdi Nuryawan, Rabu (24/7/2024).

Paket tersebut, lanjut AKP Erdi, berisi 3.000 butir obat warna kuning berlogo DMP dan 2.000 butir obat warna putih berlogo Y. Pelaku menyimpan paket tersebut di dalam jok sepeda motor Honda Scoopy miliknya.

"Setelah dilakukan interogasi awal, AS mengaku bahwa obat-obatan tersebut dipesan dari tersangka kedua, bernama AN (22), dengan harga Rp 1.500.000," tandasnya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AN sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah kolongan burung merpati di Dukuh Rowogebang RT 001 RW 004, Desa Kebondalem. AN mengungkapkan bahwa ia mendapatkan obat-obatan tersebut dari tersangka ketiga, AT (24).

Pada Minggu (21/7/2024) pukul 04.00 WIB, petugas berhasil menangkap AT di rumahnya di Krajan Gang Prayoga RT 003 RW 006, Desa Penyangkringan, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal.

Dari penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Batang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Dari tersangka pertama, AS, petugas menyita 3.000 butir obat warna kuning berlogo DMP dan 2.000 butir obat warna putih berlogo Y. Dari tersangka kedua, AN, petugas menyita satu HP warna kuning merk POCO seri M3. Sedangkan dari tersangka ketiga, AT, petugas menyita satu HP warna hitam merk Realme seri C53.

Ketiga tersangka tersebut akan dijerat dengan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2); atau Pasal 436 ayat (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Setelah ketiga tersangka ditangkap, mereka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Batang untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

"Polisi akan mendalami keterlibatan jaringan peredaran obat berbahaya ini dan berupaya untuk mengungkapkan pihak-pihak lain yang terlibat," pungkasnya.